Pada tanggal 17 Oktober 2014 lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri baru tentang Pusat Kesehatan Masayarakat (Puskesmas) yang tertuang dalam Permenkes No.75 Tahun 2014. Semua hal tentang Puskesmas diatur di dalamnya, mulai dari persayaratan lokasi, gedung, tata ruang, kepegawaian, standart minimal alat kesehatan, Registrasi, dll. Termasuk juga logo bagi Puskesmas yang selama ini tidak memiliki logo khusus (selama ini memakai logo Bhakti Husada).
Logo yang dimaksud di Permenkes 75 Tahun 2014 itu dapat di lihat pada gambar samping. Arti dari logo tersebut adalah sebagai berikut :
A. Bentuk segi enam hexagonal melambangkan :
- Keterpaduan dan Kesinambungan yang terintegrasi dari 6 prinsip yang melandasi penyelenggaraan Puskesmas.
- Makna pemerataan pelayanan yang mudah diakses masyarakat.
- Pergerakan dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya.
B. Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua unsur upaya kesehatan, yaitu :
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk memelihara dan emningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
- Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) untuk memeliharan dan meningkatkan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan Perorangan.
C. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan.
D. Bidang segitiga mewakili 3 faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat yaitu, genetik, lingkungan, dan perilaku.
E. Bentuk palang hijau di dalam bentuk segi enam melambangkan, pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif.
F. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
G. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.
Untuk selengkapnya bisa dilihat pada link di bawah ini. Terima Kasih.
Link Download Permenkes No 75 Tahun 2014
Sumber : Depkes.go.id
0 comments:
Post a Comment