Tuesday, July 14, 2015
LOGO BARU PUSKESMAS
Pada tanggal 17 Oktober 2014 lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri baru tentang Pusat Kesehatan Masayarakat (Puskesmas) yang tertuang dalam Permenkes No.75 Tahun 2014. Semua hal tentang Puskesmas diatur di dalamnya, mulai dari persayaratan lokasi, gedung, tata ruang, kepegawaian, standart minimal alat kesehatan, Registrasi, dll. Termasuk juga logo bagi Puskesmas yang selama ini tidak memiliki logo khusus (selama ini memakai logo Bhakti Husada).