Di pasar, toko, maupun supermarket banyak sekali kita temui
produk pangan dan makanan instan atau makanan siap saji baik berupa kemasan
kaleng, botol, plastik, box, dll. Dimana produk itu di jual tidak menjamin
keamanan dan kebaikan mutu produk. Bisa saja terjadi kebocoran kemasan, belum
tersertifikasi oleh BPOM ataupun karena tanggal kadaluarsa produk yg telah
lewat. Banyak sekali kasus keracunan bahan makanan ataupun minuman dalam
kemasan sehingga saran saya bagi anda yang biasa berbelanja barang pangan
tersebut. Mayoritas sih ibu-ibu, tapi tidak menutup kemungkinan bapak-bapak
atau anak-anak. He3. ^.^ "Telitilah sebelum membeli". Anda tidak mau
kan terjadi hal yg tidak di inginkan pada anak-anak anda ataupun keluarga anda
karena kita tidak mau/malas ber-repot-repot ria meneliti sebuah produk sebelum
kita memutuskan untuk membelinya. Berikut ini saya share beberapa hal yg perlu
kita teliti pada label sebelum membeli produk terutama pangan olahan atau
makanan jadi dalam kemasan :
1. Nama Produk
Nama produk harus memenuhi /memberikan penjelasan mengenai
produk yg bersangkutan. Jangan sampe di label tertulis roti tapi dalemnya
ketan. Ha3. Kan gak lucu banget.. ^.^
2. Keterangan Tanggal Kadaluwarsa
Keamanan suatu produk pangan di jamin mutunya selama tanggal
yang di anjurkan produsen produk. Selain itu, mengikuti petunjuk produsen
mengenai cara penyimpanan juga dapat mengurangi resiko rusaknya produk sebelum
tanggal kadaluwarsa.
3. Komposisi/Daftar Bahan
Teliti daftar bahan yg di gunakan dan dalam kegiatan/proses
produksi pangan tsb. Teliti juga pada kompsosisi produk adanya BTP (Bahan
Tambahan Pangan) yg berbahaya atau BTP yg komposisinya berlebihan.
4. Berat Bersih
Teliti mengenai keterangan jumlah produk yg terdapat dalam
kemasan wadah dan bandingkan dengan kenyataan. Kalau kurang terlalu banyak, kan
kita juga yg rugi. (dikira-kira aja atau main feeling. gak perlu terlalu detail sampe bawa timbangan
segala.. he3. ^.^)
5. Nama dan Alamat Produsen/Importir
Teliti kejelasan nama produsen/importir barang, ini berguna
jika terjadi sesuatu, badan yang berwenang bisa mengambil tindakan. Kalo nama
perusahaan dan alamatnya aja gak ada dilabel gimana pihak berwenang bisa mengambil
tindakan jika ada sesuatu.
6. Nomor Pendaftaran
Ini merupakan Nomor persetujuan keamanan pangan, mutu, dan
gizi yg harus di sertakan dalam label pangan dalam rangka peredaran pangan. Beberepa
kodenya antara lain :
MD dan P-IRT : No pendaftaran yg menunjukkan produk dalam
negeri tsb telah melalui penilian pemerintah sehingga dijamin keamnannya.
ML : No pendaftaran yg menunjukkan produk impor tsb telah melalui penilian pemerintah sehingga
dijamin keamnannya.
7. Kode dan Tanggal Produksi
Kode Produksi merupakan riwayat produk yg bersangkutan. Tanggal Produksi adalah keterangan tanggal produk tersebut
di produksi.
Inilah beberapa hal yang harus di teliti sebelum membeli
bahan pangan dalam kemasan. Sedangkan untuk produsen baik itu skala rumah tangga atau yg
lebih besar. Hal tersebut diatas merupakan hal yg harus anda tampilkan pada
label produk anda, agar para konsumen tidak akan ragu membeli produk anda. Dan satu
lagi pesan saya "Usahakan Untuk Bangga dan Selalu Membeli Produk Indonesia",
karena dg cara sederhana seperti itu kita bisa ikut Mencintai Indonesia. Terima
kasih. Wassalam. ^.^ phtrx24.
Nb: beberapa sumber saya dapatkan dari leaflet dan Poster BPOM RI. bisa anda download pada link di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment