Mendasari Peraturan Mentteri Kesehatan RI Nomor : 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) perlu kami sampaikan bahwa bagi peserta Jamkesmas tanpa kartu terdapat beberapa mekanisme pembuktian keabsahan kepesertaannya yaitu :
- Bagi gepeng, anak dan orang tua terlantar, penghuni panti sosial yang tidak punya identitas cukup dengan rekomendasi dari dinas/Instansi Sosial setempat.
- Penghuni LP dan Rutan cukup dengan surat rekomendasi dari Kepala LP/Rutan.
- Maskin korban bencana paska tanggap darurat berdasarkan daftar/keputusan yang di tetapkan oleh bupati.
- Bagi Keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas cukup dengan kartu PKH, sedangkan bagi anggota keluarga, disamping membawa kartu PKH dilengkapi dengan KK (Kartu Keluarga) atau keterangan pendamping
- Bagi bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya peserta Jamkesmas, cukup dengan menunjukkan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dengan lampiran akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran/pernyataan dari tenaga kesehatan.
- Penderita KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi) yang bukan peserta Jamkesmas dapat memperoleh Pelayanan Kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas (KTP, KK, dll.). (Pkmged2013)
0 comments:
Post a Comment