Mendasari Peraturan Mentteri Kesehatan RI Nomor : 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) perlu kami sampaikan bahwa bagi peserta Jamkesmas tanpa kartu terdapat beberapa mekanisme pembuktian keabsahan kepesertaannya yaitu :
- Bagi gepeng, anak dan orang tua terlantar, penghuni panti sosial yang tidak punya identitas cukup dengan rekomendasi dari dinas/Instansi Sosial setempat.